TUGAS POKOK DAN
FUNGSI KERJA KEPALA DESA
Oleh : Markus Samma
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau
sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan
tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan desa pada level yang
sangat strategis dibandingkan dengan produk perundang-undangan sebelumnya,
karena otonomi yang dimiliki oleh desa diakui. Otonomi desa harus diakui
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dalam rangka kesejahteraan bersama.
Walaupun
terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan
pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;
a.
Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah desa dapat
disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan asal usul masyarakat setempat. Hal
ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di
desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat,
namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
b.
Partisipasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar
masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap
perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.
c.
Otonomi asli, bermakna bahwa kewenangan pemerintahan desa
dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan
dalam perspektif administrasi pemerintahan Negara yang selalu mengikuti
perkembangan zaman.
d.
Demokratisasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi
masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan lembaga
kemasyrakatan sebagai mitra pemerintah desa.
e.
Pemberdayaan masyarakat, bermakana bahwah penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan ,program, dan kegiatan
yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Saudara-saudara
hadirin yang saya hormati.
Pada
kesempatan ini, akan dijelaskan beberapa topik yang mengemuka dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa dewasa ini:
1.
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang pedoman administrasi desa menjelaskan
bahwah yang dimaksud dengan administrasi desa adalah keseluruhan proses
kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan
desa pada buku administrasi desa.
Jenis-jenis Administrasi Desa meliputi:
a) Administrasi Umum adalah, Kegiatan pencatatan data dan
informasi mengenai kegiatan Pemerintahan
Desa pada Buku Administrasi Umum.
Bentuk administrasi umum terdiri dari ;
a. Buku Data Peraturan Desa
b. Buku Data Keputusan Kepala Desa
c. Buku Data Inventaris Desa
d. Buku Data Aparat Pemerintah Desa
e. Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
f.
Buku Data Tanah
di Desa
g. Buku Agenda; dan
h. Buku Ekspedisi
b) Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi
mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk.
Bentuk
Administrasi Penduduk terdiri dari :
a. Buku Data Induk Penduduk
b. Buku Data Mutasi Penduduk
c. Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir
Bulan: dan
d. Buku Data Penduduk Sementara
c) Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi
mengenai pengelolah keuangan pada Buku Administrasi Keuangan.
Bentuk
Administrasi Keuangan Desa terdiri dari :
a. Buku Anggaran Penerimaan
b. Buku Anggaran Pengeluaran Rutin:
c. Buku Anggaran Pengelllluaran Pembangunan;
d. Buku Kas Umum;
e. Buku Kas Pembantu Penerimaan;
f.
Buku Kas Pembantu
Pengeluaran Rutin; dan
g. Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.
d) Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi
pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi
Pembangunan.
Bentuk
Administrasi Pembangunan terdiri dari :
a. Buku Rencana Pembanguan
b. Buku Kegiatan Pembanguan
c. Buku Inventaris Proyek; dan
d. Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan
Masyarakat
e) Administrasi Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan
PencatatanData
dan informasi mengenai BPD
Bentuk
Adminstrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri dari :
1) Buku Data Anggaran BPD
2) Buku Data Keputusan BPD
3) Buku Data Kegiatan BPD
4) Buku Agenda BPD dan :
5) Buku Ekspedisi BPD
Dalam hal pelaksanaan Admnistrasi Desa,
Pemerintah Kabupaten dan Camat berkewajiban membina dan mengawasinya.
Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi :
1. Menetapkan Pengaturan yang berkaitan dengan
Administrasi Desa.
2. Memberikan Pedoman Teknis Pelaksanaan
Administrasi Desa.
3. Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan
Administrasi Desa,dan
4. Memberikan bimbingan, Supervisi dan
Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
Sedangkan
pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat meliputi :
1. Memfasilitasi Adminstrasi Desa
2. Melakukan pengawasan Administrasi Desa; dan
3. Memberikan bimbingan, supervisi dan
konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
2. TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN
BPD
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas susunan
organisasi pemerintahan desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri atas: Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya, Pemerintah Desa meliputi: Kepala
Desa dan Perangkat Desa
Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas:
Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya
adalah :
a. Sekretariat
Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
Ø Kepala
Urusan Pemerintahan
Ø Kepala
Urusan Pembangunan, dan
Ø Kepala
Urusan Umum
b. Pelaksana
Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan
masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c. Unsur
Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan
masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang dan
Kewajiban Kepala Desa
Kepala
Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada langsung di
bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.
Kepala
Desa mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kemasyarakatan.
Kepala
Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada desa.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa
mempunyai Wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat
persetujuan bersama BPD
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan
Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e. Membina kehidupan masyarakat desa
f. Membina perekonomian desa
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara
partisipatif;
h. Mewakili desanya di dalam dan di luar
pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perudang-undangan
Dalam melaksanakan tugas dan wewenag
sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban :
a. Memeegang teguh dan mengasmalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. Memelihara ketentraman dan keterlibatan
masyarakat;
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
f.
Menjalin hubungan
kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. Menaati dan menegakan seluruh peraturan
perundang-undangan;
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan
desa yang baik;
i.
Melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.
Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa;
l.
Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
m. Membina, mengayomi dan melestarikan
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di
desa; serta
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup
Selain kewajiban
dimaksud, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam 1
()satu) tahun dalam musyawarah BPD
Laporan akhir
masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui camat dan kepada
BPD.
A. UNSUR SEKRETARIAT
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
A. UNSUR SEKRETARIAT
Unsur Sekretariat berkedudukan
sebagai pembantu dan berada dibawah Kepala Desa.
Unsur sekretariat, dipimpin
oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang
Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .
1. Sekretaris Desa, mempunyai
tugas :
a.
Melakukan
koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
b.
Melaksanakan
pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan
.
c.
Melaksanakan
urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan
.
d.
Mengumpulkan,
mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan
masyarakat.
e.
Menyusun
laporan pemerintah desa.
f.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
g.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) orang staf yaitu :
2. Staf Umum dan Staf Keuangan .
Staf Umum, mempunyai tugas :
a. Membantu Sekretaris Desa dalam
urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga desa.
b. Melaksanakan pengadaan dan
pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat
menyurat dan kearsipan.
c. Melaporkan keadaan pengadaan
dan pengelolaan urusan umum kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
d. Melaksnakan tugas lain yang
diberikan atasan atau Kepala Desa.
Staf Keuangan, mempunyai tugas
:
a. Membantu Sekretaris Desa dalam
hal keuangan
b. Mengadakan pembukuan keuangan
desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi
yang disetujui oleh Kepala Desa
c. Melaporkan keadaan kas desa
kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
atau Kepala Desa.
B. UNSUR TEKNIS
Unsur
teknis berada dibawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa
Unsur Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (KAUR) unsur Teknis terdiri
dari :
1. Kaur Ekonomi
2. Urusan Kesejahteraan Rakyat dan
Sosial.
3. Urusan Pemerintahan.
Urusan Ekonomi dan Pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya
mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan koordinasi,
pelayanan, penyuluhan dan pembinaan bidang ekonomi, pembangunan, pertanian,
pekerjaan umum, irigasi dan jalan.
b. Mengumpulkan, mengelola dan
mengevaluasi data bidang ekonomi pembangunan.
c. Menyusun dan membuat laporan
bidang ekonomi pembangunan dan melaporkan kepada Kepala Desa.
d. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan Kepala Desa.
Urusan
Kesejahteraan Rakyat dan Sosial,
dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan koordinasi,
pelayanan, penyuluhan dan pembinaan kehidupan masyarakat bidang kesejahteraan,
sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan
b. Mengumpulkan, mengelola dan
mengevaluasi data bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan
pendidikan
c. Meyusun dan membuat laporan
pada bidangnya serta menyampaikannya kepada Kepala Desa.
d. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan Kepala Desa.
Urusan
Pemerintahan dan umum
dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program serta
penyelenggaraan ketatausahaan dan kersipan;
b. Penyusunan program serta
melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
c. Penyusunan program dan urusan
rumah tangga desa;
d. Penyusunan program dan rencana
anggaran dan belanja desa;
e. Penyusunan rencana laporan
keuangan pertanggungjawaban Kepala Desa;
f.
Penyusunan
pertanggungjawaban administrasi keuangan pemerintahan desa;
g. Penyusunan rencana
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan umum;
h. Penyusunan rencana dan
pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
i.
Penyusunan
program dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
j.
Penyusunan
rencana dan melakukan pengadministrasian di bidang pemerintahan, ketentraman
dan ketertiban;
k. Penyusunan program dan pengadministrasian
di bidang kependudukan dan catatan sipil serta administrasi pertanahan.
C. UNSUR WILAYAH
Untuk wilaayah dipimpin oleh seorang Kepala Dusun.
Unsur Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya
mempunyai fungsi :
a.
Penyelenggara
Pemerintahan tingkat dusun
b.
Membina
kehidupan masyarakat dusun
c.
Membina
perekonomian dusun
d.
Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat dusun
e.
Mendamaikan
perselisihan masyarakat dusun.
f.
Melaksanakan
tugas - tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Berikut adalah tugas dan fungsi
Aparat Desa :
D. Kepala Desa (Kades)
Kepala
desa atau yang biasa disebut dengan kades memiliki tugas pokok dan fungsi
sebagai berikut :
1. Menjalankan roda pemerintahan
desa dengan dasar kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan BPD (Badan
Perwakilan Desa)
2. Mengajukan suatu rancangan
tentang peraturan yang akan diterapkan di suatu desa
3. Menetapkan peraturan desa yang
sudah disetujui bersama dengan BPD
4. Menyusun serta membuat
peraturan tentang anggaran pendapatan desa yang selanjutnya akan dibahas dan
ditetapkan bersama-sama dengan BPD
5. Melakukan pembinaan terhadap
masyarakat desa dan juga ekonomi desa
6. Pembangunan yang hendak
dilakukan di desa, lebih dahulu dikoordinasikan dan dilaksanakan dengan
partisipasi semua warga
7. Mewakili desa baik di luar
pengadilan atau di dalam pengadilan serta memiliki hak menunjuk kuasa hukum
sebagai wakil dirinya, tentunya sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku
E. SEKRETARIS DESA (Sekdes)
Tugas
pokok dari sekretaris desa antara lain Membantu persiapan kepala desa dan
melakukan kegiatan administrasi desa, Menyiapkan bahan untuk menyusun
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Fungsi
dari Sekretaris Desa antara lain :
1. Melaksanakan beraneka macam
tugas administrasi dan menyiapkan keperluan kepala desa supaya tugasnya
berjalan dengan lancer
2. Apabila kepala desa berhalangan
untuk melakukan tugasnya, maka sekretaris dapat menggantikan
3. Sama halnya apabila kades
diberhentikan untuk sementara, maka yang memegang jabatan sementara atau
melaksanakan tugas kepala desa untuk sementara adalah sekretaris desa
4. Mempersiapkan bantuan dalam
melaksanakan penyusunan peraturan desa
5. Mempersipakan bahan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa
6. Koordinasi tugas-tugas yang
dilakukan
7. Melakukan tugas lain yang
diperintahkan oleh kepala desa.
F. KEPALA URUSAN UMU (Kaur
Umum)
Kepala
urusan umum atau yang disebut dengan kaur umum ini tugas pokoknya yaitu
membantu sekretaris desa dalam melaksanakan tugas administrasi umum, kearsipan,
tata usaha, inventaris desa, dan menyiapkan segala bahan untuk rapat dan
pembuatan laporan;
Fungsi
kepala urusan umum :
1. Pengendalian kearsipan dan
surat masuk serta surat keluar
2. Mencatat inventaris atau
kekayaan desa
3. Melakukan tugas administrasi
umum
4. Menyimpan, menyediakan, dan
menyalurkan alat-alat tulis kantor serta bertanggungjawab dalam memelihara dan
perbaikan terhadap perabot atau perlengkapan kantor
5. Melaksanakan pengelolaan
administrasi perangkat desa
6. Menyiapkan bahan untuk membuat
laporan
7. Melakukan tugas lain yang
diperintahkan oleh sekretaris desa.
G. KEPALA URUSAN
KEUANGAN (Kaur Keuangan)
Kepala
urusan keuangan atau yang dikenal dengan kaur keuangan ini tugas pokoknya
antara lain membantu tugas sekretaris desa dalam mengelola sumber penghasilan
desa, administrasi keuangan desa, persiapan bahan untuk membuat APB desa.
Fungsu
kepala urusan keuangan :
1.
Mengelola
administrasi keuangan desa
2.
Mempersiapan
bahan untuk menyusun APB desa
3.
Melakukan
tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh sekretaris desa.
H.
KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN (Kaur Pemerintahan)
Tugas
pokok dari kaur pemerintahan antara lain membantu Kepala desa untuk melakukan
pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan,
ketertiban masyarakat suatu desa, persiapan bahan dalam pelaksanaan kebijakan
seperti kebijakan penataan dan kebijakan hukum desa;
Fungsi dari kepala urusan pemerintahan antara
lain :
1. Melaksanakan administrasi
kependudukan
2. Mempersiapkan bahan untuk
menyusun rancangan peraturan serta keputusan kepala desa
3. Melaksanakan administrasi
pertanahan
4. Mencatatat monografi desa
5. Mempersiapkan bantuan yang
bertujuan untuk memperlancar penyelenggaraan dalam pemeritahan di desa dan
melakukan penataan kelembagaan masyarakat
6. Melakukan tugas lain yang
diberikan atau diperintahkan oleh kepala desa.
Yang dimaksud dengan
Administrasi pemerintahan desa contohnya adalah :
1.
Membuat Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga
2.
Membuat surat keterangan tidak mampu yang diperuntukkan bagi
mereka yang keadaan ekonominya kurang atau warga tidak mampu dengan tujuan agar
diberikan kemudahan atau penangguhan apabila diperlukan. Misalnya ketika ada
anggota keluarga yang masuk rumah sakit, kartu ini diperlukan bagi warga tak
mampu supaya mendapatkan potongan biaya atau penangguhan pembayaran. Perlu
diketahui juga bahwa pembuatan SKTM atau surat keterangan tidak mampu ini
gratis dan tidak dipungut biaya.
3.
Surat pengantar pernikahan
4.
Surat keterangan domisili
5.
Surat keterangan lalu lintas
6.
Surat keterangan naik haji
7.
Surat keterangan pindah
8.
Surat keterangan pengantar kepolisian
9.
Surat keterangan lahir atau mati
10.Surat
keterangan jual beli hewan
11.Surat
keterangan pengiriman wesel
12.Pungutan
saat terjadi transaksi jual atau beli tanah
13.Surat
keterangan tebang kayu atau bambu
14.Surat
keterangan izin keramaian
15.Surat
keterangan ke bank, dan lain sebagainya
I. KEPALA URUSAN PEMBANGUNAN (Kaur Pembangunan)
Kepala
urusan pembangunan atau kepala urusan pembangunan memiliki tugas pokok antara
lain adalah Membantu kepala desa dalam mempersiapkan bahan untuk perumusan
kebijakan teknis dalam hal pengembangan potensi desa, Mengelola administrasi
pembangunan, Mengelola pelayanan masyarakat.
Fungsi kaur pembangunan antara
lain adalah :
1. Sebagai pelaksana dalam
kegiatan administrasi pembangunan;
2. Mempersipakan bantuan untuk
kajian perkembangan ekonomi warga masyarakat;
3. Melakukan tugas lain yang
diberika atau diperintahkan oleh kepala desa.
J. KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN
RAKYAT (Kaur Kesra)
Disingkat
dengan kaur kesra, memiliki tugas Membantu kepala desa dalam mempersiapkan
bahan perumusan kebijakan teknis dalam hal memberdayakan masyarakat dan sosial
kemasyarakatan.
Fungsi
kaur kesra :
1. Mempersiapkan bahan yang akan
dipakai dalam program keagamaan
2. Mempersipakan bahan yang akan
dipakai dalam program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan
3. Mempersiapkan bahan yang akan
dipakai dalam perkembangan kehidupan beragama
4. Melakukan tugas lain yang
diberikan atau diperintahkan oleh kepala desa.
K. KEPALA DUSUN ATAU DUKUH
Kepala dusun atau dukuh memiliki tugas
sebagai berikut :
1.
Membantu melaksanakan tugas dari kepala desa yang masih
berada dalam wilayah kerjanya
2.
Melakukan sosialisasi program-program pemerintah kepada
masyarakat
3.
Membantu tugas kepala desa dalam membina serta koordinasi
kegiatan RT maupun RW yang masih berada dalam wilayah kerjanya
4.
Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala desa.
Fungsi
kepala dusun antara lain adalah :
1. Melaksanakan koordinasi
pembangunan desa, jalannya pemerintahan desa, serta membina masyarakat yang ada
di dusun
2. Melaksanakan
pembinaan-pembinaan terhadap masyarakat dan tugas yang berhubungan dengan
pembangunan atau melaksanakan koordinasi perihal masalah pembangunan yang
terjadi di desa maupun di dusun.
3. Berusaha untuk terus
meningkatkan rasa kebersamaan dan gotong royong sesama warga dengan kata lain
meningkatkan partisipasi masyarakat
4. Melakukan usaha dalam rangka memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat
5. Melaksanakan beragam fungsi
yang lain yang telah dilimpahkan oleh desa.
L. BADAN
PERWAKILAN DESA (BPD)
Tugas dari Badan Perwakilan Desa antara lain
adalah :
1.
Membahas tentang rancangan atau rencana peraturan desa yang
dibuat bersama dengan kepala desa
2.
Mengawasi pelaksanaan peraturan desa bekerja sama dengan
kepala desa
3.
Memberi usulan tentang pengangkatan atau pemberhentian
kepala desa
4.
Membentuk panitia dalam rangka pemilihan kepala desa
5.
Menampung, mengumpulkan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat
6.
Taat kepada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,
mengamalkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945
7.
Menjaga kehidupan demokrasi
8.
Menjaga keutuhan NKRI serta hukum nasional
9.
Menyerap serta melakukan tindak lanjut terhadap aspirasi
atau pendapat warga
10. Mendahulukan
kepentingan umum dibanding kepentingan pribadi ataupun golongan
11.
Menjaga hubungan kerja yang baik dan harmonis dengan lembaga
kemasyarakatan.
Fungsi
Badan Perwakilan Desa adalah membuat ketetapan tentang peraturan desa,
menampung serta menyalurkan suara warga masyarakat.
Itulah
tugas dan fungsi aparat desa yang secara umum terdiri dari kepala desa,
sekretaris desa, kaur umum, kaur keuangan, kaur pemerintahan, kaur
kesejahteraan rakyat, kaur pembangunan, serta Badan Perwakilan Desa. Sepatutnya
kita sebagai warga yang baik, harus menaati segala peraturan desa supaya
tercipta kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan damai.