Friday, February 7, 2020

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KERJA KEPALA DESA



     TUGAS POKOK DAN FUNGSI KERJA KEPALA DESA
        Oleh : Markus Samma

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan desa pada level yang sangat strategis dibandingkan dengan produk perundang-undangan sebelumnya, karena otonomi yang dimiliki oleh desa diakui. Otonomi desa harus diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam rangka kesejahteraan bersama.
Walaupun terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;
a.         Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan asal usul masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.         Partisipasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.
c.         Otonomi asli, bermakna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan Negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
d.         Demokratisasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan  di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat  yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan lembaga kemasyrakatan sebagai mitra pemerintah desa.
e.          
Pemberdayaan masyarakat, bermakana bahwah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan ,program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Saudara-saudara hadirin yang saya  hormati.
Pada kesempatan ini, akan dijelaskan beberapa topik  yang mengemuka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dewasa ini:

1.    PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI  DESA
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang pedoman administrasi desa menjelaskan bahwah yang dimaksud dengan administrasi desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada buku administrasi desa.
Jenis-jenis Administrasi Desa meliputi:
a)  Administrasi Umum adalah, Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan     Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
     Bentuk administrasi umum terdiri dari ;
a.    Buku Data Peraturan Desa
b.    Buku Data Keputusan Kepala Desa
c.    Buku Data Inventaris Desa
d.    Buku Data Aparat Pemerintah Desa
e.    Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
f.      Buku Data Tanah di Desa
g.    Buku Agenda; dan
h.    Buku Ekspedisi
b)  Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk.
Bentuk Administrasi Penduduk terdiri dari :
a.    Buku Data Induk Penduduk
b.    Buku Data Mutasi Penduduk
c.    Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan: dan
d.    Buku Data Penduduk Sementara
c)  Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolah keuangan pada Buku Administrasi Keuangan.
Bentuk Administrasi Keuangan Desa terdiri dari :
a.    Buku Anggaran Penerimaan
b.    Buku Anggaran Pengeluaran Rutin:
c.    Buku Anggaran Pengelllluaran Pembangunan;
d.    Buku Kas Umum;
e.    Buku Kas Pembantu Penerimaan;
f.      Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
g.    Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.   
d)  Administrasi Pembangunan  adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan.
Bentuk Administrasi Pembangunan terdiri dari :

a.    Buku Rencana Pembanguan
b.    Buku Kegiatan Pembanguan
c.    Buku Inventaris Proyek; dan
d.    Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat
e)   Administrasi Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan
PencatatanData dan informasi mengenai BPD
Bentuk Adminstrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri dari :
1)    Buku Data Anggaran BPD
2)    Buku Data Keputusan BPD
3)    Buku Data Kegiatan BPD
4)    Buku Agenda BPD dan :
5)    Buku Ekspedisi BPD
Dalam hal pelaksanaan Admnistrasi Desa, Pemerintah Kabupaten dan Camat berkewajiban membina dan mengawasinya.
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi :
1.    Menetapkan Pengaturan yang berkaitan dengan Administrasi Desa.
2.    Memberikan Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Desa.
3.    Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Administrasi Desa,dan
4.    Memberikan bimbingan, Supervisi dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
Sedangkan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat meliputi :
1.    Memfasilitasi Adminstrasi Desa
2.    Melakukan pengawasan Administrasi Desa; dan
3.    Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.

2.  TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas susunan organisasi pemerintahan desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri atas: Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya, Pemerintah Desa meliputi: Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas: Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya adalah :
a.  Sekretariat Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
Ø  Kepala Urusan Pemerintahan
Ø  Kepala Urusan Pembangunan, dan
Ø  Kepala Urusan Umum
b.  Pelaksana Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c.  Unsur Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa

Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada langsung di bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.
Kepala Desa mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada desa.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai Wewenang :
a.    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
c.    Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d.    Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e.     Membina kehidupan masyarakat desa
f.      Membina perekonomian desa
g.    Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.    Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.      Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan

Dalam melaksanakan tugas dan wewenag sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban :
a.     Memeegang teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.     Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.     Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat;
d.     Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.     Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
f.       Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.     Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.     Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i.       Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.       Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.     Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa;
l.       Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.   Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.     Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
o.     Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup

Selain kewajiban dimaksud, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat  (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 ()satu) tahun dalam musyawarah BPD
Laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui camat dan kepada BPD.



TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

A. UNSUR SEKRETARIAT 
Unsur Sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah Kepala Desa.
Unsur sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .
1.       Sekretaris Desa, mempunyai tugas :

a.       Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
b.       Melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan .
c.       Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .
d.       Mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat.
e.       Menyusun laporan pemerintah desa.
f.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
g.       Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) orang staf yaitu :
2.       Staf Umum dan Staf Keuangan .
Staf Umum, mempunyai tugas :

a.       Membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga desa.
b.       Melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan.
c.       Melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
d.       Melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.
Staf Keuangan, mempunyai tugas :

a.       Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan
b.       Mengadakan pembukuan keuangan desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa
c.       Melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa
d.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.

B. UNSUR TEKNIS

Unsur teknis berada dibawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa Unsur Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (KAUR) unsur Teknis terdiri dari :
1.    Kaur Ekonomi
2.    Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial.
3.    Urusan Pemerintahan.
Urusan Ekonomi dan Pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

a.       Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan bidang ekonomi, pembangunan, pertanian, pekerjaan umum, irigasi dan jalan.
b.       Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang ekonomi pembangunan.
c.       Menyusun dan membuat laporan bidang ekonomi pembangunan dan melaporkan kepada Kepala Desa.
d.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

a.       Melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan kehidupan masyarakat bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan
b.       Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan
c.       Meyusun dan membuat laporan pada bidangnya serta menyampaikannya kepada Kepala Desa.
d.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Urusan Pemerintahan dan umum dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan program serta penyelenggaraan ketatausahaan dan kersipan;
b.       Penyusunan program serta melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
c.       Penyusunan program dan urusan rumah tangga desa;
d.       Penyusunan program dan rencana anggaran dan belanja desa;
e.       Penyusunan rencana laporan keuangan pertanggungjawaban Kepala Desa;
f.        Penyusunan pertanggungjawaban administrasi keuangan pemerintahan desa;
g.       Penyusunan rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan umum;
h.       Penyusunan rencana dan pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
i.         Penyusunan program dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
j.         Penyusunan rencana dan melakukan pengadministrasian di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
k.       Penyusunan program dan pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil serta administrasi pertanahan.

C. UNSUR WILAYAH
Untuk wilaayah dipimpin oleh seorang Kepala Dusun.
Unsur Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a.          Penyelenggara Pemerintahan tingkat dusun
b.          Membina kehidupan masyarakat dusun
c.          Membina perekonomian dusun
d.          Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dusun
e.          Mendamaikan perselisihan masyarakat dusun.
f.           Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Berikut adalah tugas dan fungsi Aparat Desa :

D. Kepala Desa (Kades)

Kepala desa atau yang biasa disebut dengan kades memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
1.    Menjalankan roda pemerintahan desa dengan dasar kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan BPD (Badan Perwakilan Desa)
2.    Mengajukan suatu rancangan tentang peraturan yang akan diterapkan di suatu desa
3.    Menetapkan peraturan desa yang sudah disetujui bersama dengan BPD
4.    Menyusun serta membuat peraturan tentang anggaran pendapatan desa yang selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan bersama-sama dengan BPD
5.    Melakukan pembinaan terhadap masyarakat desa dan juga ekonomi desa
6.    Pembangunan yang hendak dilakukan di desa, lebih dahulu dikoordinasikan dan dilaksanakan dengan partisipasi semua warga
7.    Mewakili desa baik di luar pengadilan atau di dalam pengadilan serta memiliki hak menunjuk kuasa hukum sebagai wakil dirinya, tentunya sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku
8.    Melakukan kewajiban dan wewenang kepala desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

E. SEKRETARIS DESA (Sekdes)
Tugas pokok dari sekretaris desa antara lain Membantu persiapan kepala desa dan melakukan kegiatan administrasi desa, Menyiapkan bahan untuk menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Fungsi dari Sekretaris Desa antara lain :
1.    Melaksanakan beraneka macam tugas administrasi dan menyiapkan keperluan kepala desa supaya tugasnya berjalan dengan lancer
2.    Apabila kepala desa berhalangan untuk melakukan tugasnya, maka sekretaris dapat menggantikan
3.    Sama halnya apabila kades diberhentikan untuk sementara, maka yang memegang jabatan sementara atau melaksanakan tugas kepala desa untuk sementara adalah sekretaris desa
4.    Mempersiapkan bantuan dalam melaksanakan penyusunan peraturan desa
5.    Mempersipakan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
6.    Koordinasi tugas-tugas yang dilakukan
7.    Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala desa.

F. KEPALA URUSAN UMU (Kaur Umum)
Kepala urusan umum atau yang disebut dengan kaur umum ini tugas pokoknya yaitu membantu sekretaris desa dalam melaksanakan tugas administrasi umum, kearsipan, tata usaha, inventaris desa, dan menyiapkan segala bahan untuk rapat dan pembuatan laporan;
Fungsi kepala urusan umum :
1.       Pengendalian kearsipan dan surat masuk serta surat keluar
2.       Mencatat inventaris atau kekayaan desa
3.       Melakukan tugas administrasi umum
4.       Menyimpan, menyediakan, dan menyalurkan alat-alat tulis kantor serta bertanggungjawab dalam memelihara dan perbaikan terhadap perabot atau perlengkapan kantor
5.       Melaksanakan pengelolaan administrasi perangkat desa
6.       Menyiapkan bahan untuk membuat laporan
7.       Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh sekretaris desa.

G. KEPALA URUSAN KEUANGAN (Kaur Keuangan)
Kepala urusan keuangan atau yang dikenal dengan kaur keuangan ini tugas pokoknya antara lain membantu tugas sekretaris desa dalam mengelola sumber penghasilan desa, administrasi keuangan desa, persiapan bahan untuk membuat APB desa.
Fungsu kepala urusan keuangan :
1.          Mengelola administrasi keuangan desa
2.          Mempersiapan bahan untuk menyusun APB desa
3.          Melakukan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh sekretaris desa.


H. KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN (Kaur Pemerintahan)

Tugas pokok dari kaur pemerintahan antara lain membantu Kepala desa untuk melakukan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketertiban masyarakat suatu desa, persiapan bahan dalam pelaksanaan kebijakan seperti kebijakan penataan dan kebijakan hukum desa;
 Fungsi dari kepala urusan pemerintahan antara lain :

1.    Melaksanakan administrasi kependudukan
2.    Mempersiapkan bahan untuk menyusun rancangan peraturan serta keputusan kepala desa
3.    Melaksanakan administrasi pertanahan
4.    Mencatatat monografi desa
5.    Mempersiapkan bantuan yang bertujuan untuk memperlancar penyelenggaraan dalam pemeritahan di desa dan melakukan penataan kelembagaan masyarakat
6.    Melakukan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh kepala desa.

Yang dimaksud dengan Administrasi pemerintahan desa contohnya adalah :
1.    Membuat Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga
2.    Membuat surat keterangan tidak mampu yang diperuntukkan bagi mereka yang keadaan ekonominya kurang atau warga tidak mampu dengan tujuan agar diberikan kemudahan atau penangguhan apabila diperlukan. Misalnya ketika ada anggota keluarga yang masuk rumah sakit, kartu ini diperlukan bagi warga tak mampu supaya mendapatkan potongan biaya atau penangguhan pembayaran. Perlu diketahui juga bahwa pembuatan SKTM atau surat keterangan tidak mampu ini gratis dan tidak dipungut biaya.
3.    Surat pengantar pernikahan
4.    Surat keterangan domisili
5.    Surat keterangan lalu lintas
6.    Surat keterangan naik haji
7.    Surat keterangan pindah
8.    Surat keterangan pengantar kepolisian
9.    Surat keterangan lahir atau mati
10.Surat keterangan jual beli hewan
11.Surat keterangan pengiriman wesel
12.Pungutan saat terjadi transaksi jual atau beli tanah
13.Surat keterangan tebang kayu atau bambu
14.Surat keterangan izin keramaian
15.Surat keterangan ke bank, dan lain sebagainya

I.     KEPALA URUSAN PEMBANGUNAN (Kaur Pembangunan)

Kepala urusan pembangunan atau kepala urusan pembangunan memiliki tugas pokok antara lain adalah Membantu kepala desa dalam mempersiapkan bahan untuk perumusan kebijakan teknis dalam hal pengembangan potensi desa, Mengelola administrasi pembangunan, Mengelola pelayanan masyarakat.

Fungsi kaur pembangunan antara lain adalah :
1.       Sebagai pelaksana dalam kegiatan administrasi pembangunan;
2.       Mempersipakan bantuan untuk kajian perkembangan ekonomi warga masyarakat;
3.       Melakukan tugas lain yang diberika atau diperintahkan oleh kepala desa.

J. KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN RAKYAT (Kaur Kesra)
Disingkat dengan kaur kesra, memiliki tugas Membantu kepala desa dalam mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dalam hal memberdayakan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Fungsi kaur kesra :
1.       Mempersiapkan bahan yang akan dipakai dalam program keagamaan
2.       Mempersipakan bahan yang akan dipakai dalam program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan
3.       Mempersiapkan bahan yang akan dipakai dalam perkembangan kehidupan beragama
4.       Melakukan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh kepala desa.

K. KEPALA DUSUN ATAU DUKUH
     Kepala dusun atau dukuh memiliki tugas sebagai berikut :
1.    Membantu melaksanakan tugas dari kepala desa yang masih berada dalam wilayah kerjanya
2.    Melakukan sosialisasi program-program pemerintah kepada masyarakat
3.    Membantu tugas kepala desa dalam membina serta koordinasi kegiatan RT maupun RW yang masih berada dalam wilayah kerjanya
4.    Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala desa.

Fungsi kepala dusun antara lain adalah :
1.    Melaksanakan koordinasi pembangunan desa, jalannya pemerintahan desa, serta membina masyarakat yang ada di dusun
2.    Melaksanakan pembinaan-pembinaan terhadap masyarakat dan tugas yang berhubungan dengan pembangunan atau melaksanakan koordinasi perihal masalah pembangunan yang terjadi di desa maupun di dusun.
3.    Berusaha untuk terus meningkatkan rasa kebersamaan dan gotong royong sesama warga dengan kata lain meningkatkan partisipasi masyarakat
4.    Melakukan usaha dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
5.    Melaksanakan beragam fungsi yang lain yang telah dilimpahkan oleh desa.

L. BADAN PERWAKILAN DESA (BPD)
Tugas dari Badan Perwakilan Desa antara lain adalah :
1.          Membahas tentang rancangan atau rencana peraturan desa yang dibuat bersama dengan kepala desa
2.          Mengawasi pelaksanaan peraturan desa bekerja sama dengan kepala desa
3.          Memberi usulan tentang pengangkatan atau pemberhentian kepala desa
4.          Membentuk panitia dalam rangka pemilihan kepala desa
5.          Menampung, mengumpulkan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat
6.          Taat kepada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengamalkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945
7.          Menjaga kehidupan demokrasi
8.          Menjaga keutuhan NKRI serta hukum nasional
9.          Menyerap serta melakukan tindak lanjut terhadap aspirasi atau pendapat warga
10.       Mendahulukan kepentingan umum dibanding kepentingan pribadi ataupun golongan
11.       Menjaga hubungan kerja yang baik dan harmonis dengan lembaga kemasyarakatan.

Fungsi Badan Perwakilan Desa adalah membuat ketetapan tentang peraturan desa, menampung serta menyalurkan suara warga masyarakat.
Itulah tugas dan fungsi aparat desa yang secara umum terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kaur umum, kaur keuangan, kaur pemerintahan, kaur kesejahteraan rakyat, kaur pembangunan, serta Badan Perwakilan Desa. Sepatutnya kita sebagai warga yang baik, harus menaati segala peraturan desa supaya tercipta kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan damai.


 

0 comments:

Post a Comment