Tuesday, January 7, 2020

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KERJA PERANGKAT DESA



        TUGAS POKOK DAN FUNGSI KERJA KEPALA DESA
            Oleh : Markus Samma

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan desa pada level yang sangat strategis dibandingkan dengan produk perundang-undangan sebelumnya, karena otonomi yang dimiliki oleh desa diakui. Otonomi desa harus diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam rangka kesejahteraan bersama.
Walaupun terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;
a.       Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan asal usul masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.         Partisipasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.
c.         Otonomi asli, bermakna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan Negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
d.         Demokratisasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan  di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat  yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan lembaga kemasyrakatan sebagai mitra pemerintah desa.
e.          
Pemberdayaan masyarakat, bermakana bahwah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan ,program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Saudara-saudara hadirin yang saya  hormati.
Pada kesempatan ini, akan dijelaskan beberapa topik  yang mengemuka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dewasa ini:



1.    PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI  DESA
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang pedoman administrasi desa menjelaskan bahwah yang dimaksud dengan administrasi desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada buku administrasi desa.
Jenis-jenis Administrasi Desa meliputi:
a)  Administrasi Umum adalah, Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan     Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
     Bentuk administrasi umum terdiri dari ;
a.    Buku Data Peraturan Desa
b.    Buku Data Keputusan Kepala Desa
c.    Buku Data Inventaris Desa
d.    Buku Data Aparat Pemerintah Desa
e.    Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
f.      Buku Data Tanah di Desa
g.    Buku Agenda; dan
h.    Buku Ekspedisi
b)  Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk.
Bentuk Administrasi Penduduk terdiri dari :
a.    Buku Data Induk Penduduk
b.    Buku Data Mutasi Penduduk
c.    Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan: dan
d.    Buku Data Penduduk Sementara
c)  Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolah keuangan pada Buku Administrasi Keuangan.
Bentuk Administrasi Keuangan Desa terdiri dari :
a.    Buku Anggaran Penerimaan
b.    Buku Anggaran Pengeluaran Rutin:
c.    Buku Anggaran Pengelllluaran Pembangunan;
d.    Buku Kas Umum;
e.    Buku Kas Pembantu Penerimaan;
f.      Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
g.    Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.   
d)  Administrasi Pembangunan  adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan.
Bentuk Administrasi Pembangunan terdiri dari :
a.    Buku Rencana Pembanguan
b.    Buku Kegiatan Pembanguan
c.    Buku Inventaris Proyek; dan
d.    Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat
e)   Administrasi Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan
PencatatanData dan informasi mengenai BPD
Bentuk Adminstrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri dari :
1)    Buku Data Anggaran BPD
2)    Buku Data Keputusan BPD
3)    Buku Data Kegiatan BPD
4)    Buku Agenda BPD dan :
5)    Buku Ekspedisi BPD
Dalam hal pelaksanaan Admnistrasi Desa, Pemerintah Kabupaten dan Camat berkewajiban membina dan mengawasinya.
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi :
1.    Menetapkan Pengaturan yang berkaitan dengan Administrasi Desa.
2.    Memberikan Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Desa.
3.    Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Administrasi Desa,dan
4.    Memberikan bimbingan, Supervisi dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
Sedangkan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat meliputi :
1.    Memfasilitasi Adminstrasi Desa
2.    Melakukan pengawasan Administrasi Desa; dan
3.    Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.

2.  TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas susunan organisasi pemerintahan desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri atas: Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya, Pemerintah Desa meliputi: Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas: Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya adalah :
a.  Sekretariat Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
Ø  Kepala Urusan Pemerintahan
Ø  Kepala Urusan Pembangunan, dan
Ø  Kepala Urusan Umum
b.  Pelaksana Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c.  Unsur Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa

Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada langsung di bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.
Kepala Desa mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada desa.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai Wewenang :
a.    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
c.    Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d.    Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e.     Membina kehidupan masyarakat desa
f.      Membina perekonomian desa
g.    Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.    Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.      Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan

Dalam melaksanakan tugas dan wewenag sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban :
a.     Memeegang teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.     Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.     Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat;
d.     Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.     Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
f.       Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.     Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.     Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i.       Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.       Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.     Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa;
l.       Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.   Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.     Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
o.     Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup

Selain kewajiban dimaksud, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat  (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 ()satu) tahun dalam musyawarah BPD
Laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui camat dan kepada BPD.

0 comments:

Post a Comment