TUGAS POKOK DAN
FUNGSI KERJA KEPALA DESA
Oleh : Markus Samma
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau
sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan
tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan desa pada level yang
sangat strategis dibandingkan dengan produk perundang-undangan sebelumnya,
karena otonomi yang dimiliki oleh desa diakui. Otonomi desa harus diakui
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dalam rangka kesejahteraan bersama.
Walaupun
terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan
pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;
a. Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah desa dapat
disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan asal usul masyarakat setempat. Hal
ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di
desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat,
namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
b.
Partisipasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar
masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap
perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.
c.
Otonomi asli, bermakna bahwa kewenangan pemerintahan desa
dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan
dalam perspektif administrasi pemerintahan Negara yang selalu mengikuti
perkembangan zaman.
d.
Demokratisasi, bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi
masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan lembaga
kemasyrakatan sebagai mitra pemerintah desa.
e.
Pemberdayaan masyarakat, bermakana bahwah penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan ,program, dan kegiatan
yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Saudara-saudara
hadirin yang saya hormati.
Pada
kesempatan ini, akan dijelaskan beberapa topik yang mengemuka dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa dewasa ini:
1.
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI DESA
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang pedoman administrasi desa menjelaskan
bahwah yang dimaksud dengan administrasi desa adalah keseluruhan proses
kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan
desa pada buku administrasi desa.
Jenis-jenis Administrasi Desa meliputi:
a) Administrasi Umum adalah, Kegiatan pencatatan data dan
informasi mengenai kegiatan Pemerintahan
Desa pada Buku Administrasi Umum.
Bentuk administrasi umum terdiri dari ;
a. Buku Data Peraturan Desa
b. Buku Data Keputusan Kepala Desa
c. Buku Data Inventaris Desa
d. Buku Data Aparat Pemerintah Desa
e. Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
f.
Buku Data Tanah
di Desa
g. Buku Agenda; dan
h. Buku Ekspedisi
b) Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi
mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk.
Bentuk
Administrasi Penduduk terdiri dari :
a. Buku Data Induk Penduduk
b. Buku Data Mutasi Penduduk
c. Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir
Bulan: dan
d. Buku Data Penduduk Sementara
c) Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi
mengenai pengelolah keuangan pada Buku Administrasi Keuangan.
Bentuk
Administrasi Keuangan Desa terdiri dari :
a. Buku Anggaran Penerimaan
b. Buku Anggaran Pengeluaran Rutin:
c. Buku Anggaran Pengelllluaran Pembangunan;
d. Buku Kas Umum;
e. Buku Kas Pembantu Penerimaan;
f.
Buku Kas Pembantu
Pengeluaran Rutin; dan
g. Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.
d) Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi
pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi
Pembangunan.
Bentuk
Administrasi Pembangunan terdiri dari :
a. Buku Rencana Pembanguan
b. Buku Kegiatan Pembanguan
c. Buku Inventaris Proyek; dan
d. Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan
Masyarakat
e) Administrasi Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan
PencatatanData
dan informasi mengenai BPD
Bentuk
Adminstrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri dari :
1) Buku Data Anggaran BPD
2) Buku Data Keputusan BPD
3) Buku Data Kegiatan BPD
4) Buku Agenda BPD dan :
5) Buku Ekspedisi BPD
Dalam hal pelaksanaan Admnistrasi Desa,
Pemerintah Kabupaten dan Camat berkewajiban membina dan mengawasinya.
Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi :
1. Menetapkan Pengaturan yang berkaitan dengan
Administrasi Desa.
2. Memberikan Pedoman Teknis Pelaksanaan
Administrasi Desa.
3. Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan
Administrasi Desa,dan
4. Memberikan bimbingan, Supervisi dan
Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
Sedangkan
pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat meliputi :
1. Memfasilitasi Adminstrasi Desa
2. Melakukan pengawasan Administrasi Desa; dan
3. Memberikan bimbingan, supervisi dan
konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
2. TUGAS/FUNGSI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN
BPD
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas susunan
organisasi pemerintahan desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri atas: Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya, Pemerintah Desa meliputi: Kepala
Desa dan Perangkat Desa
Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas:
Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Yang dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya
adalah :
a. Sekretariat
Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
Ø Kepala
Urusan Pemerintahan
Ø Kepala
Urusan Pembangunan, dan
Ø Kepala
Urusan Umum
b. Pelaksana
Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan
masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c. Unsur
Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan
masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang dan
Kewajiban Kepala Desa
Kepala
Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada langsung di
bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.
Kepala
Desa mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kemasyarakatan.
Kepala
Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada desa.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa
mempunyai Wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b. Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat
persetujuan bersama BPD
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan
Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e. Membina kehidupan masyarakat desa
f. Membina perekonomian desa
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara
partisipatif;
h. Mewakili desanya di dalam dan di luar
pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perudang-undangan
Dalam melaksanakan tugas dan wewenag
sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban :
a. Memeegang teguh dan mengasmalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. Memelihara ketentraman dan keterlibatan
masyarakat;
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
f.
Menjalin hubungan
kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. Menaati dan menegakan seluruh peraturan
perundang-undangan;
h. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan
desa yang baik;
i.
Melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.
Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa;
l.
Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
m. Membina, mengayomi dan melestarikan
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di
desa; serta
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup
Selain kewajiban
dimaksud, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam 1
()satu) tahun dalam musyawarah BPD
Laporan akhir
masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui camat dan kepada
BPD.
0 comments:
Post a Comment