PERATURAN DESA ( PERDES )
NOMOR 02 TAHUN 2019
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
DESA
THAMAKSIN KECAMATAN BENAWA
KABUPATEN
YALIMO
PROVINSI
PAPUA
DESA
THAMAKSIN
KECAMATAN
BENAWA KABUPATEN YALIMO
PERATURAN
DESA THAMAKSIN
NOMOR
02 TAHUN 2019
TENTANG
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes)
TAHUN
ANGGARAN 2019
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DESA
THAMAKSIN,
Menimbang
|
:
|
a
|
Bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai wujud dari pengelolaan
Keuangan Desa untuk dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
sebesar-besarnya kesejahteraan bagi masyarakat Desa;
|
|
|
b
|
bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 termuat
dalam Peraturan Desa (PerDes) tentan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) Tahun Anggaran 2019 yang disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan linggungan, dan kemandirian sehingga
menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan
menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
|
|
|
c
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun Anggaran 2019;
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 47);
|
|
|
2
|
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135);
|
|
|
3
|
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
|
|
|
4
|
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
|
|
|
5
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108);
|
|
|
6
|
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126); Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
|
|
|
7
|
Pemekaran
Kabupaten Yalimo di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4, Tanbahan Lembaran Negara RI Nomor 4803);
|
|
|
8
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 142);
|
|
|
9
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
|
|
|
10
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
|
|
|
11
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13, Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
|
12
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kode dan Data Wilatah
Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
265);
|
|
|
13
|
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.91-429 Tahun 2008 tentang Pengangkatan
Penjabat Bupati Yalimo di Provinsi Papua;
|
|
|
14
|
Peraturan
Bupati Kabupaten Yalimo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Yalimo Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Tahun
2010 Nomor 1);.
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN MUSYAWARATAN KAMPUNG THAMAKSIN
dan
DESA THAMAKSIN
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2019
|
|
Pasal 1
|
|||
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan perincian sebagai
berikut :
1. Pendapatan
Kampung Rp. ………………
2. Belanja
Kampung Rp.
………………
Surplus/Defisit Rp.
……………….
3. Pembiayaan
Kampung Rp. ……………….
a. Penerimaan
Pembiayaan Rp. ……………….
b. Pengeluaran
Pembiayaan Rp. ……………….
Selisih Pembiayaan (a-b) Rp. ……………….
|
|||
Pasal 2
Uraian
lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
|
|||
Pasal 3
Kepala
Kampung menetapkan Peraturan Kampung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Kampung (APBKam) sebagai landasan operasional pelaksanaan
APBKampung.
|
|||
Pasal 4
1) Pemerintah
Kampung dapat melaksanakan kegitana untuk penanggulangan bencana, keadaan
darurat, dan mendesak.
2) Pendanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis
belanja tak terduka.
3) Pemerintah
Kampung dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan
mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam
rancangan peraturan Kampung tentang perubahan APBKampung.
4) Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi criteria :
a. bukan
merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Kampung dan tidak dapat
diprediksi sebelumnya;
b. tidak
diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada
diluar kendali dan pengaruh pemerintah Kampung;
d. memiliki
dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang
disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan
e. berskala
lokal Kampung.
|
|||
Pasal 5
Dalam
hal terjadi :
a. penambahan
dan/atau pengurangan dalam pendapatan Kampung pada tahun berjalan;
b. keadaan yang
menyebabkan harus dilakukan
pergeseran antar objek belanja;
dan
c. kegiatan
yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SILPA akan
dilaksanakan dalam tahun berjalan.
Lurah
Desa dapat mendahului perubahan APB Kampung dengan melakukan perubahan
Peraturan Kampung tentang Penjabaran APB Kampung dan memberitahukannya kepada
BMK.
Pasal 6
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahui,memerintahkan pengundangan Peraturan Kampung
ini dalam Lembaran Kampung Thamaksin.
|
Ditetapkan di Thamaksin
Pada Tanggal 21 Januari 2019
|
Diundangkan
di Thamaksin
pada
tanggal 21 Januari 2019
Plt.SEKRETARIS
KAMPUNG,
Ttd
MATIUS MEKE
0 comments:
Post a Comment