Tuesday, January 7, 2020

PERATURAN DESA THAMAKSIN



PERATURAN DESA ( PERDES )
NOMOR 02 TAHUN 2019
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2019







 





















DESA THAMAKSIN KECAMATAN BENAWA
KABUPATEN YALIMO
PROVINSI PAPUA






DESA THAMAKSIN
KECAMATAN BENAWA KABUPATEN YALIMO
PERATURAN DESA THAMAKSIN
NOMOR 02 TAHUN 2019
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes)
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DESA THAMAKSIN,

Menimbang
:
a
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai wujud dari pengelolaan Keuangan Desa untuk dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sebesar-besarnya kesejahteraan bagi masyarakat Desa;


b
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 termuat dalam Peraturan Desa (PerDes) tentan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan linggungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;


c
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;




Mengingat
:
1
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47);


2
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135);


3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);


4
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);


5
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108);


6
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126); Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);


7
Pemekaran Kabupaten Yalimo di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4, Tanbahan Lembaran Negara RI Nomor 4803);


8
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 142);


9
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);


10
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;


11
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13, Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;


12
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kode dan Data Wilatah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 265);


13
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.91-429 Tahun 2008 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Yalimo di Provinsi Papua;


14
Peraturan Bupati Kabupaten Yalimo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yalimo Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1);.








Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN MUSYAWARATAN KAMPUNG THAMAKSIN
dan
DESA THAMAKSIN


MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2019

Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan perincian sebagai berikut :
1.     Pendapatan Kampung               Rp. ………………
2.     Belanja Kampung                      Rp. ………………
Surplus/Defisit                           Rp. ……………….
3.     Pembiayaan Kampung              Rp. ……………….
a.     Penerimaan Pembiayaan          Rp. ……………….
b.     Pengeluaran Pembiayaan         Rp. ……………….
Selisih Pembiayaan (a-b)          Rp. ……………….

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3

Kepala Kampung menetapkan Peraturan Kampung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) sebagai landasan operasional pelaksanaan APBKampung.

Pasal 4

1)    Pemerintah Kampung dapat melaksanakan kegitana untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
2)    Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tak terduka.
3)    Pemerintah Kampung dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan Kampung tentang perubahan APBKampung.
4)    Kegiatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  harus  memenuhi criteria :
a.     bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Kampung dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b.     tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c.     berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Kampung;
d.     memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan
e.     berskala lokal Kampung.

Pasal 5

Dalam hal terjadi :
a.     penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Kampung pada tahun berjalan;
b.     keadaan  yang  menyebabkan  harus  dilakukan  pergeseran  antar objek belanja; dan
c.     kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SILPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.
Lurah Desa dapat mendahului perubahan APB Kampung dengan melakukan perubahan Peraturan Kampung tentang Penjabaran APB Kampung dan memberitahukannya kepada BMK.

Pasal 6

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui,memerintahkan pengundangan Peraturan Kampung ini dalam Lembaran Kampung Thamaksin.

                                                                                                           Ditetapkan di Thamaksin
Pada Tanggal 21 Januari 2019
Plt.KEPALA KAMPUNG
Ttd

GILION PALUKE
Plt



 
 





Diundangkan di Thamaksin
pada tanggal 21 Januari 2019

Plt.SEKRETARIS KAMPUNG,

                     Ttd

          MATIUS MEKE

0 comments:

Post a Comment