PROFIL DESA
THAMAKSIN, KECAMATAN BENAWA, KABUPATEN YALIMO.
Pengertian Pemerintahan Desa, Struktur dan Fungsi
Perangkat Desa
Tahukah Anda Tentang Pemerintahan Desa?
Desa adalah “Kesatuan Masyarakat Hukum” yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat Desa setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan dari Pusat sampai ke Desa, Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi jangan heran, bila
desa-desa di Indonesia banyak sekali kebudayaan atau adat istiadatnya sehingga
mereka pun tidak mudah untuk mengikuti “gaya hidup”
seperti masyarakat kota pada umumnya.
Nah, sedangkan Pemerintahan
Desa itu sendiri adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Desa Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Pemerintahan di Desa itu
biasanya disebut dengan Kepala Desa/Kampung sebutan di Papua dan bapak/ibu
Kades/Ketkam sapaan akrabnya. Layaknya pemilihan walikota yang dipilih oleh
masyarakat kota, maka di setiap desa pun selalu diadakan PILKADES dimana para
masyarakt desa langsung memilihnya sesuai dengan hati nurani masyarakat
setempat, tapi biasanya di Papua lain hal, artinya dipilih/ di SK-kan oleh
Kepala Daerah demi kepentingan Politik.
Lantas selain Kepala
Desa/Kampung adakah perangkat desa lain
yang membantunya? Jelas ada, dan jawabannya akan dibahas dalam pembahasan
struktur desa di bawah ini.
Masih penasaran tentang
fungsi kerja perangkat desa? Jangan lewatkan pembahasan di bawah ini ya!!
Mengenal Struktur dan Fungsi Perangkat Desa ?
Untuk menjawab rasa
penasaran Anda tentang struktur dan fungsi pemerintahan desa, maka dari itu
akan kami jelaskan secara rinci tentang struktur dan fungsi perangkat desa,
yang dimulai dari :
1. Kepala Desa
Berdasarkan UU RI No 6 Tahun
2014 Pasal 1 Ayat 3 kepala desa adalah pemerintahan desa atau yang disebut
dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
Bertugas untuk
menyelenggarakan pemerintah dan pemberdayaan desa.
Fungsi kepala desa sendiri
cukup banyak dan menantang, yang meliputi :
Melaksanakan pembangunan,
seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang
pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
Menyelenggarakan
Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di
desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban,
melakukan upaya perlindungan masyarakat, mengatur administrasi kependudukan,
dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Pemberdayaan masyarakat,
seperti Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi,
politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang
taruna.
Pembinaan kemasyarakatan,
seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat,
sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Menjaga hubungan kemitraan
dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
2. Sekretaris Desa
Seperti yang diketahui
bersama tugas seorang sekretaris ini adalah mendampingi pimpinan atau ketuanya
untuk menjalankan segala macam tugasnya. Adapun fungsi lebih spesifik dari
sekretaris desa ini adalah sebagai berikut :
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi
Perangkat desa, penyediaan prasarana Perangkat desa dan kantor, penyiapan
rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan
umum.
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah,
administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana
anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
laporan.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi
keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatandan pengeluaran, verifikasi
administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa,
BPD, dan lembaga Pemerintahan desa lainnya.
2. Pelaksana Teknis Desa
Nah, dalam struktur perangkat desa terdapat para kepala
urusan yang secara umum membantu sekretaris. Kepalasa urusan sendiri dibagi
menjadi 5 Bagian yang terdiri dari :
Kepala
Urusan Keuangan (KAUR KEUANGAN) Merupakan kepala yang membantu
sekretaris desa dalam hal mengatur administrasi keuangan baik itu pendapatan
dan pengeluaran, serta memverfifikasi penghasilan kepala desa, perangkat desa,
BPD.
Kepala
Urusan Umum (KAUR UMUM) Kepala urusan umum ini memiliki fungsi untuk
membantu sekretaris dalam menginvebtaris kekayaan desa, mengelola arsip desa,
menjadi penyedia, perbaikan, dan pemeliharaan peralatan kantor, dan lain
sebagainya.
Dua kepala urusan di
atas bertugas membantu sekretaris desa agar pekerjaan yang dilakukan bisa
optimal. Sedangkan tiga kepala urusan berikutnya secara teknis akan membantu
kepala desa untuk bisa mengoptimalkan program kerjanya.
Adapun kepala urusan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Kepala
Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN/ Perencanaan) Kepala urusan
pembangunan ini memiliki tugas untuk menyiapkan teknis pengembangan ekonomi
desa serta mengelola segala administrasi yang berhubungan dengan hal tersebut.
Sedangkan fungsinya adalah untuk melaksanakan kegiatan administrasi
pembangunan, mengelola tugas Pembangunan, serta menyiapkan analisa dan kajian
perkembangan ekonomi masyarakat.
Kepala Urusan Pemerintahan
(KAUR PEM) Tugas pokok yang dimilikinya adalah membantu kepala desa untuk mengelola
administrasi dan perumusan bahan kebijakan desa. Sedangkan fungsinya lebih
menitik beratkan pada pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan pertanahan,
kependudukan, ketertiban masyarakat, dan juga ketentraman.
Kepala Urusan kesejahteraan
Rakyat (KAUR KESRA)
Dan yang terakhir adalah
kepala urusan kesejahteraan rakyat yang memiliki tugas untuk membantu kepala
desa mempersiapkan rumusan kebijakan penyusunan program yang berhubungan dengan
keagamaan, pemberdayaan, dan juga sosial kemasyarakatan.
Jadi, Kaur Kesra
ini memiliki fungsi untuk melaksanakan hasil persiapan program yang berkaitan
dengan ketiga program tersebut.
3. Pelaksanaan Kewilayahan
Berikutnya yang masuk dalam struktur perangkat desa adalah
bagian pelaksanan kewilayahan dimana untuk melakasankan tugasnya dipimpin oleh
kepala dusun.
Biasanya kepala dusun ini berada di masing-masing RT dan para
ketua RT (Rukun Tetangga ) akan membantu para kepala dusun tersebut.
Lalu, apa saja tugas dan fungsi kepala dusun tersebut? Yuk ,
simak bersama ulasannya berikut ini :
·
Kepala Dusun ( KADUS )
Tugas kepala dusun ini
secara sturktur langsung berhubungan dengan kepala desa karena kepala dusun ini
nantinya akan membantu kepala desa untuk melaksanakan tugasnya di wilayah
dusun.
Adapun fungsi kepala dusun
yang perlu Anda ketahui adalah sebagai berikut :
Mengawasi pelaksanaan
pembangunan di wilayahnya.
Membina ketentraman dan
ketertiban, melaksanakan perlindungan masyarakat, mencatat mobilitas
kependudukan serta mendatanya dengan tertib dan menata juga mengelola wilayah.
Melakukanpemberdayaan
masyarakat sesuai bidangnya dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan pembangunan.
Melaksanakan pembinaan
kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam
menjaga lingkungannya.
Apa Saja Syarat Menjadi Perangkat Desa ?
Mendengar kata perangkat
desa tentunya akan terlintas bahwa yang berada dalam pemerintahan desa tersebut
adalah orang-orang senior atau yang memang sudah memiliki umur yang matang.
Sehingga para anak-anak muda
desa lebih memilih untuk mencari pekerjaan di kota agar tujuan memiliki nasib
yang lebih baik.
Pemikiran tersebut tentunya
dulu, karena sekarang syarat-syarat untuk menjadi peangkat desa ini sangat
membutuhkan para anak muda, seperti yang tertera di bawah ini :
Pendidikan minimal
SLTA/SMA/SMK
Usia 20 sampai 42 tahun
Terdaftar menjadi penduduk
desa setempat minimal 1 tahun
Sekian sedikit penjelasan
tentang fungsi kerja kepala desa dan perangkat desa untuk diketahui bersama. Intinya,
jangan malu atau berpikiran bahwa di desa tidak akan membuat Anda kaya atau
maju. Justru inilah kesempatan Anda bila memiliki gagasan yang keren untuk
memajukan desa, mau tidak mau harus dimulai dari hal terkecil ini. Jangan ingat
untuk UANG, tapi ingat untuk membangun Desa/Kampungmu!!
Sebab….Bagaimanapun juga,
desa ini merupakan bagian wilayah terkecil dari Indonesia yang memang memiliki
potensi yang luar biasa terutama dari segi sumber daya alam.
Bila ingin berkembang dan
dikelola dengan baik harus ada yang mau memulainya dan bekerja sama dengan para
pemerintahan desa. Karena mereka secara langsung diutus oleh pemerintah pusat
sebagai penyambung kebijakan-kebijakan dari pusat ke desa.
Bayangkan, bila struktur
tersebut berjalan dengan baik, maka tidak ada lagi yang namanya masyarakat desa
yang terbelakang, tertinggal, ataupun tertindas. Karena pemerintah telah
memperhatikan mereka dengan membentuk pemerintahan desa yang terstruktur dengan
baik.
Nah, gimana sudah terbayang
bukan bagaimana majunya desa saat ini? desa memang tetap sejuk tetapi sudah
lebih baik dalam pengelolaannya. Semoga bermanfaat.
Wae Wali Topluapne Sempe!! |